Goforest. Pengertian hutan juga dapat kita jumpai dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Definisi hutan yang disebutkan di atas, terdapat unsur-unsur yang meliputi :
1. Suatu kesatuan ekosistem
2. Berupa hamparan lahan
3. Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
4. Mampu memberi manfaat secara lestari
Keempat ciri pokok yang dimiliki suatu wilayah yang dinamakan hutan, merupakan rangkaian kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem di bumi. Eksistensi hutan atau keberadaan hutan sebagai subekosistem global menempati posisi penting sebagai paru-paru dunia (Zain 1996).
Hutan merupakan suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah atau wilayah yang cukup luas. Hutan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, dan pelestari tanah serta merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting.Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan hampir di setiap wilayah, baik itu hutan di daerah tropis maupun hutan di daerah beriklim dingin, hutan di dataran rendah maupun hutan di pegunungan, kawasan hutan di pulau kecil maupun kawasan luas dari hutan di benua besar. Hutan diartikan sebagai suatu asosiasi sehingga antara jenis pohon yang satu dan jenis pohon lain yang terdapat di dalamnya akan saling tergantung. Jenis-jenis tanaman yang tidak menyukai sinar matahari penuh tentu memerlukan perlindungan dari tanaman yang lebih tinggi dan suka akan sinar matahari penuh.
Tanaman yang suka sinar matahari penuh akan memperoleh keuntungan dari tanaman yang hidup di bawahnya karena mampu menjaga kelembaban dan suhu yang diperlukan oleh tanaman tinggi tersebut. Cahaya matahari yang sampai di lantai hutan tropika secara menyeluruh adalah sebesar 1,0%-1,7% yang dihitung berdasarkan waktu (jam). Pada pukul 12.00 (siang), saat matahari datang tegak lurus sebesar 100%, maka sinar akan sampai di lantai hutan sebesar 0%-1%. Pada pukul 15.00 saat sinar matahari condong 450, maka sebesar 67% sinar akan sampai di lantai hutan adalah 0%-0,5 %. Pada pukul 16.00 sinar matahari condong 300, kekuatan sebesar 44% sinar matahari yang akan sampai di lantai hutan adalah sebesar 0%-0,2%
Jumat, 24 Juni 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar