Goforest. Hutan merupakan suatu kawasan yang menyimpan banyak potensi sumber daya alamnya, hutan juga mempunyai peranan penting dalam menjaga lingkungan global. Untuk itu hutan harus dikelola secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam melakukan pemanfaatan hutan dan kawasan hutan, diperlukan izin pemanfaatan hutan. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
Pada hutan produksi, pemanfaatan hutan wajib dilengkapi dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi beberapa jenis yakni:
1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Merupakan izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
6. Izin Pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) Merupakan izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
Selain izin yang disebutkan di atas, ada 2 jenis izin lain yakni:
1. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Merupakan izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
2. Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH)
Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/1999”) ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan. Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan.
Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/ Menhut-Ii/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“Permenhut 43/2008”) yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri.
Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 55/Menhut-II/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara
Jumat, 24 Juni 2016
Jenis-jenis izin pemanfaatan hutan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar