Jumat, 24 Juni 2016

Dasar Hukum Standard Verifikasi Legalitas Kayu

Goforest. SVLK (Standard Verifikasi Legalitas Kayu) adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu atau produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standard, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi dan norma penilaian. Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti standard legalitas kayu (legal compliance) dalam memperoleh hasil hutan kayu.
Dasar-dasar hukum SVLK 2015 yang berlaku antara lain:

1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2014.

2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2014

4. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.14/VI-BPPHH/2014 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2014.

Sumber:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.95/Menhut-II/2014 Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.43/Menhut-II/2014 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 97/M-DAG/PER/12/2014 Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.14/VI-BPPHH/2014




Tidak ada komentar:

Posting Komentar